Koperasi, Arti, Fungsi, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi | Pelajaran SD Kelas 1,2,3,4,5,6

SAMBUT RAMADHAN DENGAN MEMBERIKAN HADIAH ALQURAN KEPADA ORANG TERCINTA

SAMBUT RAMADHAN DENGAN MEMBERIKAN HADIAH ALQURAN KEPADA ORANG TERCINTA
ORDER KE 081224500796

Konveksi Pakaian Seragam Sekolah

Koperasi, Arti, Fungsi, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi

Pengertian Koperasi, Arti, Fungsi, Prinsif, Tujuan dan Jenis Koperasi, Ekonomi, pelajaran kelas 3SD, kelas 4SD, kelas 5SD, kelas 6SD
Arti Koperasi:
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dikelola atau di operasikan oleh orang-seorang atas kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Fungsi Koperasi:
Koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain,
1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, 
3. Memperkokoh perekonomian rakyat, 
4. Mengembangkan perekonomian nasional, serta 
5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar dan bangsa.
    (Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4)


Prinsip Koperasi
Adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Prinsip Koperasi Terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

    1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    2. Pengelolaan yang demokratis,
    3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
    4. Kebebasan dan otonomi,
    5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


Menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-    masing anggota
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. Kerjasama antar koperasi


Sedangkan Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK)


Tujuan Koperasi
Menurut Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:

1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat,
2. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional, untuk kemakmuran masyarakat, yang adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


Jenis Koperasi
A. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya,

1. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

2. Koperasi Konsumen 
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.


Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.






B. Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer 
Koperasi primer adalah koperasi yang sedikitnya beranggotakan sebanyak 20 orang.
 

2. Koperasi Sekunder 
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. 

    Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

    1. Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    2. Koperasi Gabungan - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    3. Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

0 Response to "Koperasi, Arti, Fungsi, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi"

Posting Komentar

SAMBUT RAMADHAN DENGAN MEMBERIKAN HADIAH ALQURAN KEPADA ORANG TERCINTA

SAMBUT RAMADHAN DENGAN MEMBERIKAN HADIAH ALQURAN KEPADA ORANG TERCINTA
ORDER KE 081224500796

TRANSLATE